YABAMUSTI Program Sosial: “Buka Puasa bersama & Santunan Anak Yatim Piatu”

Anak-yatim-piatu
Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Segala puji bagi Allah SWT yang telah memberikan Karunia dan Rahmat Nya kepada kita semua, serta shalawat dan salam kita sampaikan kepada Baginda Muhammad Rasulullah SAW beserta keluarga dan sahabat2nya sekalian.
Semoga para Saudara, sahabat dan kawan-kawan semua tetap dalam lindungan Allah SWT beserta keluarga tercinta dan tetap sehat lahir dan batin sehingga bisa melaksanakan Ibadah Fardhu Shaum Ramadhan tahun 1436 H ini.

Saudara, Sahabat dan kawan-kawan yang di muliakan Allah SWT,
Dalam rangka membantu anak yatim yang kurang mampu agar bisa ikut merasakan sedikit kegembiraan dan kebahagiaan di bulan Ramadhan ini, serta meningkatkan nilai Ibadah kita dibulan yang penuh dengan Berkah, Rahmat dan Maghfirah ini, Yayasan Baroena Mustika Indonesia (YABAMUSTI) – Aceh Tamiang bermaksud melaksanakan kegiatan sosial keagamaan di lingkungan Kampung Paya Kulbi – Karang Baru – Kabupaten Aceh Tamiang dan sekitarnya. Insya Allah kami bermaksud untuk mengadakan kegiatan: “Buka Puasa bersama & Santunan Anak Yatim Piatu”, pada pertengahan bulan Ramadhan ini.

Saudara, Sahabat dan kawan-kawan yang di muliakan Allah SWT,
Namun karena keterbatasan dan minimnya anggaran yang dimiliki oleh Yayasan saat ini, maka kami selaku Ketua Pengurus Yayasan Baroena Mustika Indonesia mencoba untuk mengetuk pintu hati dan keikhlasan dari Saudara, Sahabat dan kawan-kawan yang telah agak mapan untuk bisa membantu kami dalam mewujudkan keinginan kami ini untuk bisa berbagi kebahagiaan bersama mereka, dengan ikut menyumbangkan sedikit kelebihan rezeki yang dititipkan Allah SWT kepada kalian selama ini.

Saudara, Sahabat dan kawan-kawan yang di Rahmati Allah SWT,
Sekecil apapun sumbangan dan keikhlasan dari kalian semoga bisa menjadi Amal Ibadah dan kebajikan yang Insya Allah akan mendapat balasan Pahala yang berlipat ganda dari Allah SWT di Yaumil Mahsyar kelak. Aamiin Yaa Rabbal ‘Alamiin…

Saudara, Sahabat dan kawan-kawan yang di Rahmati Allah SWT,
Hanya ini dulu yang dapat kami sampaikan dari pihak Yayasan/ panitia pelaksana kegiatan, dan Insya Allah kami akan mencatat dan melaporkan seluruh jumlah sumbangan dan data anak yatim yang disantuni secara transparan, setelah kegiatan sosial buka puasa bersama dan santunan anak yatim piatu ini dilaksanakan kelak.

Akhirul Kalam, semoga apa yang akan kita rencanakan dan sumbangkan untuk kebajikan di bulan yang penuh keberkahan ini, diridhai oleh Allah SWT sehingga semuanya bisa berjalan dengan lancar dan sesuai dengan harapan kita semua. Aamiin yaa rabbal ‘alamiin.

Terimakasih sebelumnya untuk segala bentuk atensi dan partisipasinya.
Billahi Taufiq wal Hidayah,
Wassalamu’alaikum Wr Wb,

Catatan: untuk yang ingin berpartisipasi dalam kegiatan sosial keagamaan ini bisa mengirimkan Donasi/ bantuannya ke REKENING BANK BRI NO: 3943-01-000152-50-9 A/N: YAYASAN BAROENA MUSTIKA INDONESIA ACEH TAMIANG dan mengirimkan nama donatur, jumlah serta tanggal donasinya via sms ke nmr HP: +62812 8787 3107

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2015 TENTANG PROGRAM INDONESIA PINTAR

Salinan
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2015
TENTANG PROGRAM INDONESIA PINTAR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat Untuk Membangun Keluarga Produktif perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Program Indonesia Pintar;

Mengingat:
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010;
7. Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2014 tentang Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan;
8. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara;
9. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
10. Keputusan Presiden Nomor 121/P Tahun 2014 tentang Pembentukan Kementerian dan Pengangkatan Menteri Kabinet Kerja;
11. Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat untuk Membangun Keluarga Produktif;
12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PROGRAM INDONESIA PINTAR.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Program Indonesia Pintar, yang selanjutnya disebut PIP adalah bantuan berupa uang tunai dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang orang tuanya tidak dan/atau kurang mampu membiayai pendidikannya, sebagai kelanjutan dan perluasan sasaran dari program Bantuan Siswa Miskin (BSM).
2. Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
3. Kartu Indonesia Pintar, yang selanjutnya disebut KIP adalah kartu yang diberikan kepada anak dari keluarga pemegang Kartu Perlindungan Sosial (KPS)/Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sebagai penanda/identitas untuk mendapatkan manfaat PIP.
4. Pemangku Kepentingan adalah pihak-pihak yang mempunyai komitmen dan kepentingan terhadap kemajuan pendidikan baik formal maupun non formal.

BAB II
TUJUAN
Pasal 2
Tujuan PIP adalah:
a. meningkatkan akses bagi anak usia 6 (enam) sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal/Rintisan Wajib Belajar 12 (dua belas) Tahun;
b. mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi; dan
c. menarik siswa putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan agar kembali mendapatkan layanan pendidikan di sekolah/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)/Lembaga Kursus Pelatihan (LKP)/satuan pendidikan nonformal lainnya dan Balai Latihan Kerja (BLK).

BAB III
PRINSIP PELAKSANAAN PROGRAM INDONESIA PINTAR
Pasal 3
Prinsip pelaksanaan PIP:
a. efisien, yaitu harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang ada untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggung jawabkan;
b. efektif, yaitu harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan;
c. transparan, yaitu menjamin adanya keterbukaan yang memungkinkan masyarakat dapat mengetahui dan mendapatkan informasi mengenai PIP;
d. akuntabel, yaitu pelaksanaan kegiatan dapat dipertanggungjawabkan;
e. kepatutan, yaitu penjabaran program/kegiatan harus dilaksanakan secara realistis dan proporsional; dan
f. manfaat, yaitu pelaksanaan program/kegiatan yang sejalan dengan prioritas nasional.

BAB IV
SASARAN
Pasal 4
Sasaran PIP adalah anak berusia 6 (enam) sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun dengan kriteria sebagai berikut:
a. siswa/anak dari keluarga pemegang Kartu Perlindungan Sosial/Kartu Keluarga Sejahtera (KPS/KKS);
b. siswa/anak dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH);
c. siswa/anak yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari panti sosial/panti asuhan;
d. siswa/anak yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah;
e. siswa/anak yang terkena dampak ekonomi akibat bencana alam; atau
f. siswa dari keluarga miskin/rentan miskin yang terancam putus sekolah.

BAB V
PELAKSANAAN PROGRAM
Pasal 5
Program Indonesia Pintar dilaksanakan oleh direktorat jenderal terkait, dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota, dan satuan pendidikan.
Pasal 6
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan Kartu Indonesia Pintar (KIP) berdasarkan Basis Data Terpadu (BDT) yang dikeluarkan oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).
Pasal 7
Pembiayaan pencetakan KIP dibebankan kepada anggaran direktorat jenderal terkait sesuai dengan kuota nasional masing-masing.
Pasal 8
Peserta didik yang termasuk sasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat diusulkan oleh sekolah/SKB/PKBM/Lembaga Kursus Pelatihan (LKP)/satuan pendidikan nonformal lainnya, Balai Latihan Kerja (BLK), dan pemangku kepentingan.
Pasal 9
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berdasarkan sasaran dan kriteria penerima, membayarkan manfaat PIP kepada sasaran yang telah terdaftar di satuan pendidikan formal atau non formal dengan mengecualikan satuan pendidikan yang berada di bawah pembinaan Kementerian Agama.
Pasal 10
(1) Pembayaran manfaat PIP kepada sasaran peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 bagi peserta paket A, paket B, dan paket C dibayarkan melalui anggaran DIPA Direktorat Pembinaan SD, Direktorat Pembinaan SMP, dan Direktorat Pembinaan SMA
(2) Pembayaran manfaat PIP kepada sasaran peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 bagi peserta kursus/pelatihan atau dari Balai Latihan Kerja (BLK) dibayarkan melalui anggaran DIPA Direktorat Pembinaan SMK.

BAB VI
TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB
Pasal 11
Pengelola PIP 2015 tingkat pusat adalah direktorat teknis pada direktorat jenderal terkait dengan rincian tugas sebagai berikut:
a. menetapkan Petunjuk Teknis pelaksanaan PIP;
b. melakukan sosialisasi dan koordinasi pelaksanaan PIP;
c. menyalurkan dana PIP;
d. menghimpun dan melayani pengaduan masyarakat terkait dengan PIP;
e. melakukan pemantauan implementasi PIP; dan
f. melaporkan pelaksanaan PIP.
Pasal 12
Pengelola PIP 2015 tingkat provinsi adalah dinas pendidikan provinsi dengan rincian tugas sebagai berikut:
a. melakukan sosialisasi dan koordinasi pelaksanaan PIP di wilayahnya;
b. menghimpun dan melayani pengaduan masyarakat di wilayahnya; dan
c. melakukan pemantauan implementntasi PIP di wilayahnya.
Pasal 13
Pengelola PIP 2015 tingkat kabupaten/kota adalah dinas pendidikan kabupaten/kota dengan rincian tugas sebagai berikut:
a. mengusulkan peserta didik calon penerima dana BSM/PIP dari satuan pendidikan di wilayahnya;
b. melakukan sosialisasi dan koordinasi pelaksanaan PIP di wilayahnya;
c. menghimpun dan melayani pengaduan masyarakat di wilayahnya; dan
d. melakukan pemantauan implementasi PIP di wilayahnya.
Pasal 14
Pengelola PIP 2015 tingkat satuan pendidikan adalah sekolah/SKB/PKBM /Lembaga Kursus Pelatihan (LKP)/satuan pendidikan nonformal lainnya dan Balai Latihan Kerja (BLK) yang ditunjuk dengan rincian tugas sebagai berikut:
a. memasukan daftar nama peserta didik dalam data pokok pendidikan (Dapodik);
b. mengusulkan peserta didik calon penerima dana BSM/PIP;
c. memantau proses pengambilan dana BSM/PIP; dan
d. menerima anak usia 6 (enam) sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun pemegang KIP yang belum/putus sekolah.

BAB VII
MONITORING DAN EVALUASI
Pasal 15
Monitoring dan evaluasi pelaksanaan PIP dilakukan oleh direktorat jenderal terkait, dinas pendidikan provinsi, dan/atau dinas pendidikan kabupaten/kota sesuai kewenangannya.

BAB VIII
PELAPORAN
Pasal 16
Direktorat jenderal terkait wajib melaporkan pelaksanaan PIP kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 17
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, penyaluran dana BSM/PIP kepada peserta didik formal dan nonformal dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah sampai dengan adanya penetapan pejabat definitif dan pejabat perbendaharaan pada masing-masing direktorat jenderal terkait.

BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 18
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan PIP ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal terkait.
Pasal 19
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Mei 2015
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
ANIES BASWEDAN

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Mei 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
YASONNA H. LAOLY
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 724

Salinan sesuai dengan aslinya.
Kepala Biro Hukum dan Organisasi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
TTD.
Ani Nurdiani Azizah
NIP 195812011985032001

Inilah 15 Orang PTK Terbaik dalam Lomba Apresiasi PTK PAUDNI Berprestasi 2015

Medan – YABAMUSTI
Kegiatan Apresiasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal ke-9 tahun 2015 yang diikuti 495 peserta berasal dari 33 provinsi, lahirkan 15 orang pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) terbaik. Penilaian apresiasi secara individu ini terdiri dari karya nyata dan karya tulis.

“Saya mengucapkan apresiasi dan selamat kepada para pemenang Apresiasi PTK PAUDNI Berprestasi 2015. Jangan kecil hati bagi yang tidak mendapatkan penghargaan, karena pada intinya yang hadir disini semuanya adalah juara terbaik,” demikian disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan, pada acara penutupan kegiatan Apresiasi PTK PAUDNI Berprestasi ke-9, di Medan, Sumatera Utara, Senin (08/06/2015).

15 peraih juara kategori individu atau perorangan tersebut adalah Hikmah Mulia Dewi dari Provinsi Jawa Tengah, pemenang kategori pendidik PAUD (KB/TPA/SPS). Selanjutnya Diane Fatmawati dari Provinsi Jawa Barat, pemenang kategori pengelola PAUD. Pemenang kategori Pamong Belajar diraih oleh Rini Mariani dari Provinsi Jawa Barat, sedangkan kategori Penilik diraih oleh Iswahyuningsih dari Jawa Timur. Kemudian kategori Pengelola PKBM dijuarai oleh H. Ali Ishak Dalimunthe dari Sumatera Utara, dan kategori Pengelola TBM diraih oleh Khodijahdari Kalimantan Timur.

Pada kategori Tutor Keaksaraan dijuarai Hendra Fredy Asmara dari Jawa Timur, dan kategori Kepala SKB diraih oleh Mulyana dari Aceh. Kategori Pengelola Kursus dan Pelatihan dijuarai Agus Manto dari Jawa Tengah, dan untuk kategori Instruktur Tata Boga diraih oleh Megat Nolina dari Sumatera Utara. Kategori Instruktur Kursus Tata Busana dijuarai oleh Valentina Poniyan dari D.I. Yogyakarta, dan kategori Instruktur Kursus Tata Rias Pengantin diraih oleh Fonny Raidesita dari NTB.

Menarik, D.I. Yogyakarta memboyong tiga juara satu sekaligus, yaitu pada kategori Instruktus Kursus Babysitter dijuarai oleh Ina Latifah, kategori Kursus Komputer diraih oleh Mahadi Tri Wusana, dan kategori Kursus Otomotif Roda Dua diraih oleh Tukirin.
Pemberian apresiasi tidak hanya penilaian perorangan, tetapi juga penilaian kelompok yang meliputi paduan suara, senam aerobik, dan defile kontingen. Pada kategori kelompok lomba Paduan Suara dimenangkan Provinsi Maluku. Kategori Senam Aerobik dimenangkan Provinsi Jawa Tengah, dan kategori Defile Kontingen dimenangkan oleh Provinsi Bali.

Pemenang pada Apresiasi PTK PAUDNI Berprestasi Tingkat Nasional Ke-9 peringkat satu sampai dengan lima mendapatkan apresiasi berupa plakat, piagam penghargaan dari Mendikbud, dan uang pembinaan. Juara pertama mendapatkan uang pembinaan sebesar Rp20 juta, juara dua mendapatkan Rp15 juta, dan juara tiga mendapatkan Rp10 juta. Sedangkan juara empat atau harapan pertama mendapatkan uang pembinaan sebesar Rp8 juta, dan juara lima atau harapan dua mendapatkan Rp7 juta.

Pada kategori kelompok terbaik pertama sampai dengan ketiga juga memperoleh apresiasi berupa plakat, piagam penghargaan dari Mendikbud, dan uang pembinaan. Apresiasi uang pembinaan juara pertama kategori kelompok mendapatkan Rp20 juta, juara kedua mendapatkan Rp17,5 juta, dan juara ketiga mendapatkan Rp12 juta. (Seno Hartono/Sumber: kemdikbud.go.id/Pengunggah : Erika Hutapea)
11430160_748945768548199_5996351362274654885_n

DAFTAR NAMA PESERTA PROGRAM PKH BIDANG AKUPUNKTUR DI LPA MUSTIKA TAHUN 2014 (PROGRAM BIDANG PLB-LS DISDIK PROPINSI ACEH)

1 Marina Sihotang P Dsn Tualang

Kp. Paya Kulbi

40 th SLTA Ibu Rumah Tangga
2 Umi Kalsum P Dsn Inpres

Kp. Paya Kulbi

38 th SLTA Ibu Rumah Tangga
3 Yulianti P Dsn Inpres

Kp. Paya Kulbi

38 th SLTA Ibu Rumah Tangga
4 Rita Susila P Dsn Inpres Kp. Paya Kulbi 38 th SLTA Ibu Rumah Tangga
5 Safariah P Dsn Inpres

Kp. Paya Kulbi

27 th SLTA Ibu Rumah Tangga
6 Yusma Novita P Dsn Inpres

Kp. Paya Kulbi

30 th SLTA Ibu Rumah Tangga
7 Ria Susanti P Dsn Inpres

Kp. Paya Kulbi

21 th SLTA —–
8 Rizki Mutia P Dsn Inpres

Kp. Paya Kulbi

19 th SLTA —–
9 Sella Martina P Dsn Inpres

Kp. Paya Kulbi

26 th S 1 Guru bakti
10 Rita Radiana Siregar P Dsn Tualang

Kp. Paya Kulbi

22 th S 1 —–
11 Syahrul Ramadhan L Dsn Pasar Rintis

Kp. Balai

27 th SLTA —–
12 Laila Manja P Dsn Tualang

Kp. Paya Kulbi

23 th SLTA —–
13 Suci Ramadhani P Dsn Tualang

Kp. Paya Kulbi

20 th SLTA —–
14 Siti Dara Hikmah P Dsn Rambutan

Kp. Paya Kulbi

23 th SLTA —–
15  Nurul Fitriani P Dsn Rambutan

Kp. Paya Kulbi

22 th SLTA —–
16 Nurbaiti P Dsn Rambutab

Kp. Balai

42 th SLTA —–
17 Elsa Rani P Dsn. Tualang

Kp. Paya Kulbi

21 th SLTA —–
18 Rudi Syahputra L Dsn Pasar Rintis

Kp. Balai

30 th SLTA —–
19 M Rabiul Arbi L Dsn Rambutan – Paya Kulbi 28 th SLTA —–
20 Indrianti P Dsn. Tualang

Kp. Paya Kulbi

41 th SLTA Ibu Rumah Tangga

Data Alumni Reguler LPA Mustika (YABAMUSTI) Priode Tahun 2012 s/d 2014

DAFTAR NAMA PESERTA KURSUS AKUPUNKTUR REGULER

DI LPA MUSTIKA TAHUN BELAJAR 2014

 001.LPA.2014      Nahdhul Ridha, ST            Gp. Geudubang Jawa – Kota Langsa

002.LPA.2014      Risa Mawarda                    Mtng Ara Jawa – Manyak Payed –  Aceh Tamiang

003.LPA.2014     Lili Priorita, S.Pd                 Kec. Kasang Jaya – Kota Jambi

004.LPA.2014     Asrizal M, S.Pd.I                 Gp Alue Beurawe – Kota Langsa

005.LPA.2014     Khadijah, SE                       Kp. Balai – Bendahara – Aceh Tamiang

006.LPA.2014     Dewi Rahmadanis              Kp. Paya Kulbi – Karang Baru –  Aceh Tamiang

007.LPA.2014     Nurul Aswad, Am.Keb        Tualang Baru – Manyak Payed – Aceh Tamiang

008.LPA.2014     Ela Mawardani                    Kp. Paya Kulbi – Karang Baru – Aceh Tamiang

009.LPA.2014     Novi Mutia                           Kp. Paya Kulbi – Karang Baru – Aceh Tamiang

DAFTAR NAMA PESERTA KURSUS AKUPUNKTUR REGULER

DI LPA MUSTIKA TAHUN BELAJAR 2013

001.LPA.2013     Efendi Ong, SE                   Desai Sei Kera – Medan Perjuangan – Kota Medan

002.LPA.2013     Mei Sinar Dewi                   Kp Meurandeh – Manyak Payed – Aceh Tamiang

003.LPA.2013     Fahrul                                  Kec. Karang Baru – Aceh Tamiang

004.LPA.2013     Suryanto, A.Md                   Kp. Paya Kulbi – Karang Baru – Aceh Tamiang

005.LPA.2013     Azmiardy, SE                      Kp. Sampaimah – Manyak Payed – Aceh Tamiang

DAFTAR NAMA PESERTA KURSUS AKUPUNKTUR REGULER

DI LPA MUSTIKA TAHUN BELAJAR 2012

001.LPA.2012     Ridlwan Syahni                   Sawang  – Krueng Mane – Aceh Utara

002.LPA.2012     Sofyan Joni                         Cicurug – Sukabumi – Jawa Barat

003.LPA.2012     Safrizal Muhtar                   Matang Geulumpang Dua – Aceh Utara

004.LPA.2012     Romie Lee                          Lubuk Pempeng – Peureulak – Aceh Timur

PKH Solusi Alternatif Mengurangi Jumlah Pengangguran di Indonesia

Foto421A. Latar Belakang

Ada beberapa dasar pemikiran yang melatar belakangi Yayasan Baroena Mustika Indonesia (YABAMUSTI) Aceh Tamiang untuk melaksanakan program pendidikan luar sekolah/ kursus di bidang kecakapan hidup (life skill) bidang Ilmu Akupunktur, yaitu:

1. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik yang mencatat jumlah penduduk miskin di Aceh per Maret 2014 sebanyak 881 ribu orang dengan angka pengangguran mencapai 145 ribu orang. Angka ini dinilai bisa saja lebih besar jika dihitung secara menyeluruh.

2. Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) yang dianggap banyak tidak tepat sasaran seperti sektor Pendidikan Kecakapan Hidup (PKH) atau Life Skill sebagai suatu bagian dari Pendidikan Non Formal, seharusnya juga mendapat anggaran yang lebih sesuai. Untuk memicu pertumbuhan lapangan pekerjaan selain sektor pertanian, perikanan atau perkebunan.

3. Sehubungan dengan tema pembanguan III (2015-2020), Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan pada tahun 2015 melanjutkan dan memperkuat pelayanan pendidikan kecakapan hidup (life skill) bagi warga masyarakat putus sekolah, menganggur dan kurang mampu (miskin) Pengangguran dan kemiskinan di Indonesia masih menjadi masalah besar yang memerlukan perhatian Pemerintah Pusat maupun Daerah.

4. Jumlah anak putus sekolah (drop out) SMK/SMU/MA ditambah lulusan SLTP, SLTA tidak melanjutkan ke pendidikan lebih tinggi tahun 2013 sebesar 2.023.222 anak (sumber: Pusat Data Statistik Pendidikan Kemendikbud, 2014).

5. Penduduk miskin di Indonesia pada September 2014 sebesar 27,73 juta jiwa atau sebesar 10,96% dari total penduduk Indonesia (sumber : Berita resmi statistik BPS, 2 Januari 2015).

6. Penganggur Terbuka di Indonesia pada Agustus 2014 sebesar 7,24 juta jiwa atau 5,94 % dari jumlah angkatan kerja sebesar 121,87 juta jiwa (sumber: Berita resmi statistik BPS, 5 November 2014).

7. Berdasarkan kenyataan tersebut, perlu segera dilakukan langkah-langkah strategis melalui pengembangan program yang secara langsung dapat mengurangi pengangguran. Penanganan masalah pengangguran akan berdampak pada penurunan angka kemiskinan dan tindak criminal.

B. Dasar Hukum

1. Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 dan telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan;

3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2015.

4. Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2015 tentang Struktur Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2012 tentang Bantuan Kepada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini dan Non formal serta Lembaga di Bidang Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Nonformal, dan Pendidikan Informal.

6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2013 tentang Pedoman Umum Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Belanja
Bantuan Sosial di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 tahun 2008 tentang Uji Kompetensi bagi Peserta Didik Kursus dan Pelatihan dari Satuan Pendidikan Nonformal atau warga masyarakat yang belajar
mandiri;

C. Tujuan

Tujuan penyelenggaraan Program Pendidikan Kecakapan Hidup (PKH) sebagai berikut:

1. Memberikan berbagai keterampilan kerja bagi warga masyarakat yang menganggur karena tidak memiliki keterampilan yang sesuai kebutuhan lapangan kerja.

2. Mendorong lembaga pendidikan nonformal untuk memberikan pembekalan bagi masyarakat agar memiliki keterampilan kerja sekaligus mengurangi pengangguran dan kemiskinan.

3. Mendorong masyarakat untuk meningkatkan keterampilan yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi.

D. Pengertian Kecakapan Hidup

Pendidikan Kecakapan hidup (PKH) atau life skill secara umum diartikan sebagai pendidikan yang memberikan bekal berbagai pengetahuan dan kecakapan yang penting dimiliki oleh seseorang sehingga mereka dapat bekerja dan hidup mandiri.

Program pendidikan kecakapan hidup dimaknai sebagai program pendidikan keterampilan hidup yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan nonformal khususnya lembaga kursus dan pelatihan untuk
memberikan kesempatan bagi warga masyarakat yang karena sesuatu hal tidak memiliki keterampilan kerja agar mengikuti berbagai keterampilan sehingga memiliki pengetahuan, sikap dan keterampilan kerja yang memadai untuk bekerja dan/atau berusaha mandiri.
(YABAMUSTI – Aceh Tamiang)